I.
PENDAHULUAN
Setiap bangsa
memiliki karakter dan identitas masing-masing. Indonesia adalah Negara yang
memiliki keunikan dibandingkan dengan Negara lain, Indonesia adalah Negara yang
memiliki pulau terbanyak di dunia, Negara tropis yang hanya mengenal musim
hujan dan panas, Negara yang memiliki suku, tradisi dan bahasa terbanyak di
dunia.Itulah keadaan Indonesia yang bisa menjadi cirri khas yang membedakan
dengan bangsa yang lain. Salah satu untuk memahami identita negara itulah
masyarakat ada untuk mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama. Di
dalam hidup berbangsa dan bernegara terkadang masyarakat merasa bingung dimana
yang lebih penting antara bangsa dan negara dan terkadang malah menyepelekan
keduanya. Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia,
sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia.Suatu negara
pasti mempunyai identitas nasional sendiri-sendiri yang berbeda antara negara
yang satu dengan negara yang lain karena identitas nasional suatu bangsa
menunjukkan kepribadian suatu bangsa tersebut.
II.
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya
manusia tidak terlepas dari manusia yang satu dengan yang lainnya, karena
manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain untuk
melakukan pekerjaannya dan mempunyai sifat yang tidak bisa hidup sendiri.
Manusia juga merupakan makhluk politik yang memiliki naluri untuk berkuasa.
Namun, terkadang manusia juga memiliki sifat yang tidak mudah puas karena
keinginan manusia tidak terbatas, maka dari itu manusia membutuhkan orang lain
untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian timbuk suatu
hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan tersebut membentuk
sebuah masyarakat di dalam suatu negara dimana dalam negara itulah masyarakat
ada untuk mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja sama.
Di dalam hidup
berbangsa dan bernegara terkadang masyarakat merasa bingung dimana yang lebih
penting antara bangsa dan negara dan terkadang malah menyepelekan keduanya.
Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan
bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia.Suatu negara pasti
mempunyai identitas nasional sendiri-sendiri yang berbeda antara negara yang
satu dengan negara yang lain karena identitas nasional suatu bangsa menunjukkan
kepribadian suatu bangsa tersebut. Identitas Nasional merupakan suatu cirri
yang dimiliki oleh bangsa kita untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain.
Jadi untuk dapat mempertahankan keunikan-keunikan dari bangsa Indonesia itu
sendiri maki kita harus menanamkan cinta akan tanah air yang diwujudkan dalam
bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan
serta mengamalkan nilai-nilai yang sudah tertera dengan jelas di dalam
Pancasila yang dijadikan sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia.
Dengan keunikan inilah, Indonesia menjadi suatu bangsa yang tidak dapat
disamakan dengan bangsa lain dan itu semua tidak akan pernah lepas dari
tanggungjawab dan perjuangan dari warga Indonesia itu sendiri untuk tetap
menjaga nama baik bangsanya. Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar
manusia yang mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk bersatu
dan hidup bersama seta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu kesatuan
nasional. Dalam penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perihal tentang
identitas nasional dan dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
identitas nasional
Identitas
Nasional adalah suatu jati diri yang khas dimiliki oleh suatu bangsa dan tidak
dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam hal ini, tidak hanya mengacu pada
individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu kelompok.
Kata Identitas berasal dari kata Identitu,
yang memiliki arti tanda-tanda, ciri-ciri, atau jati diri yang
melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sementara itu kata “nasional”
merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan fisiik, baik fisik seperti budaya, agama dan
bahasa maupun nonfisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan. Himpunan kelompok inilah yang
kemudian disebut dengan identitas bangsa atau identitas nasional yang pada
akhirnya melahirkan tindakan kelompok yang diwujudkan dalam bentuk organisasi
atau pergerakan-pergerakan yang diberi atribut-atribut nasional.
Pengertian Identitas Nasional adalah
kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek
kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi
kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai
dasar dan arah pengembangannya.
Hakikat Identitas Nasional kita
sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang
aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas,
misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif
diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun
internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional
tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan
domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi
karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi
dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk
ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam
kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.
Dalam Undang
Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945, identitas nasional diatur pada Bab XV
ayat 35, 36, 36 A, 36 B, dan 36 C. Identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan.
Yang membedakan
bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Dengan adanya identitas nasional sebuah
bangsa akan mudah dikenali dan dibedakan dari bangsa lain.
Identitas
nasional bagi suatu bangsa akan sangat ditentukan oleh ideologi yang dianut dan
norma dasar yang dijadikan pedoman untuk berperilaku. Semua identitas ini akan
menjadi ciri yang membedakan satu bangsa dari bangsa lain. Identitas nasional
dapat diidentifikasi baik dari sifat lahiriah yang dapat dilihat maupun dari
sifat batiniah yang hanya dapat dirasakan oleh hati nurani.
B.
Unsur
Unsur Identitas Nasional
Berbicara mengenai
unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada
suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang
meliputi :
(1)
Suku
Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak
lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
(2)
Agama merupakan
salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang
tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu,
budha dan kong hu cu.
(3)
Kebudayaan merupakan
salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
(4)
Bahasa merupakan
salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa
dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi
antarmanusia.
Dari unsur unsur identitas nasional di atas,
dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
(1)
Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai
falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
(2)
Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945
dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa
Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu
kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
(3)
Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara
kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta
kepercayaan.
C.
Identitas
Nasional dalam Pembangunan Nasional
Pengertian Pembangunan Nasional Definisi
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang
dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta memperhatikan tantangan
perkembangan global (Tap. MPR No. IV/MPR/1999). (Pengertian Pembangunan Nasional)
Dalam
mengimplementasikan pembangunan nasional senantiasa mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kokoh, baik
kekuatan moral maupun etika bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan tujuan nasional,
sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pernyataan
di atas merupakan cerminan bahwa pada dasarnya tujuan pembangunan nasional adalah untuk
mewujudkan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera, lahiriah maupun
batiniah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pembangunan yang dilaksanakan
oleh bangsa Indonesia merupakan pembangunan yang berkesinambungan, yang
meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Agar
pembangunan yang dilaksanakan lebih terarah dan memberikan hasil dan daya guna
yang efektif bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia maka pembangunan yang
dilaksanakan mengacu pada perencanaan yang terprogram secara bertahap dengan
memperhatikan perubahan dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu pemerintah merancang suatu perencanaan pembangunan yang
tersusun dalam suatu Repelita (Rencana Pembangunan Lima Tahun), dan mulai
Repelita VII diuraikan dalam suatu Repeta (Rencana Pembangunan Tahunan), yang
memuat uraian kebijakan secara rinci dan terukur tentang beberapa Propenas
(Program Pembangunan Nasional).
Rancangan APBN tahun 2001 adalah Repeta pertama dari pelaksanaan Propenas yang
merupakan penjabaran GBHN 1999-2004, di samping merupakan tahun
pertama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
Sejak
repelita pertama (tahun 1969) hingga repelita sekarang (tahun1999) telah
terealisasi beberapa program pembangunan yang hasilnya telah menyentuh seluruh
aspek kehidupan masyarakat, baik aspek politik, ekonomi, sosial dan
budaya. Meskipun realisasi pembangunan telah menyentuh dan dinikmati oleh
hampir seluruh masyarakat, namun tidak berarti terjadi secara demokratis.
Dengan kata lain, hasil-hasil pembangunan tersebut belum mampu menjangkau
pemerataan kehidupan seluruh masyarakat. Masih banyak terjadi ketimpangan atau
kesenjangan pembangunan maupun hasil-hasilnya, baik antara pusat dan daerah
atau dalam lingkup yang luas adalah kesenjangan antara Kawasan Timur Indonesia
(KTI) dan Kawasan Barat Indonesia (KBI), khususnya pada sektor ekonomi. Salah
satu kesenjangan di sektor ekonomi tersebut diantaranya adalah tidak meratanya
kekuatan ekonomi di setiap wilayah, seperti tidak meratanya tingkat pendapatan
(per kapita) penduduk, tingkat kemiskinan dan kemakmuran, mekanisme pasar dan
lain-lain.
Dampak
dari kesenjangan tersebut telah menimbulkan beberapa gejolak dalam bentuk
tuntutan adanya pemerataan pembangunan maupun hasil-hasilnya, dari dan
untuk setiap wilayah di Indonesia. Untuk mengurangi bahkan menghilangkan
kesenjangan tersebut pemerintah telah menempuh beberapa kebijaksanaan
pembangunan diantaranya dengan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Otonomi Daerah yang pada prinsipnya merupakan pelimpahan wewenang pusat
ke daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan potensi yang
dimiliki oleh masing-masing daerah.
D.
Identitas
Nasional dalam pembangunan karakter
a.
Fungsi pembentukan dan pengembangan potensi pembangunan
karakter bangsa berfungsi membentuk dan mengembangkan potensi manusia atau warga
negara Indonesia agar berpikiran baik, berhati baik,
dan berperilaku baik sesuai dengan falsafah hidup pancasila.
b.
Fungsi perbaikan dan penguatan
pembangunan karakter bangsa berfungsi memperbaiki dan memperkuat peran
keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah untuk ikut berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam pengembangan potensi warga negara dan pembangunan bangsa menuju bangsa
yang maju, mandiri, dansjahtera. Fungsi penyaring pembangunan karakter bangsa berfungsi memilah budaya bangsa sendiri dan menyaring budaya bangsa lain yang tidak sesuai
dengan nilai nilai budaya dan karakter bangsa yang bermartabat.
Ketiga fungsi tersebut dilakukan melalui
:
(1)
pengukuhan pancasila sebagai falsafah dan
ideologi negara
(2)
pengukuhan nilai dan norma konstitusional UUD
1943
(3)
penguatan komitmen kebangsaan negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
(4)
penguatan nilai-nilai keberagaman sesuai dengan
konsepsi Bhinneka Tungga Ika
(5)
Penguatan keunggulan dan daya saing bangsa untuk keberlanjutan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia dalam konteks global.
Tujuan pembentukan karakter bangsa pembangunan karakter bangsa bertujuan untuk membina dan mengembangkan karakter warga negara sehingga
mampu mewujudkan masyarakat yang berketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang
adil dan beradab, berjiwa persatuan Indonesia, berjiwa
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas
baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku
berbangsa dan bernegara sebagai hasil olah pikir,
olah hati, olah raga dan karsa, serta olah raga
seseorang atau sekelompok orang. Pembangunan
Karakter bangsa adalah upaya kolektif sistemik suatu negara kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan dasar dan ideology, konstitusi,
haluan Negara, serta potensi kolektifnya dalam konteks kehidupan nasional,regional,
dan global yang berkeadaban untuk membentuk bangsa yang tangguh,
kompetitif, berakhlak mulia, bermoral, bertoleran, bergotong royong, patriotic,
dinamis, berbudaya, dan berorientasi Ipteks berdasarkan pancasila dan dijiwai ioleh
iman dan takwa kepada tuhan yang maha esa. Karakter yang berlandaskan falsafah pancasila artinya setiap aspek karakter harus dijiwai ke lima sila
pancasila secara utuh dan komprehensif yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1.
Bangsa yang berKetuhanan yang maha esa
Karakter berKetuhanan yang maha esa seseorang tercermin
antara lain hormat dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan, saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu tidak memaksakan
agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
2.
Bangsa yang Menjunjung Kemanusiaan yang
adil dan beradab Karakter kemanusiaan seseorang tercermin antara
lain dalam pengakuan atas persamaan derajat, hak, dan kewajiban saling
mencintai, tenggang rasa, tidak
semena-mena terhadap orang lain, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan, menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan.
3.
Bangsa yang mengedepankan persatuan dan Kesatuan
bangsa Komitmen dan sikap yang selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan
indonesia di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan merupakan
karakteristik pribadi bangsa Indonesia. Karakter kebangsaan seseorang tecermin dalam sikap
menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa di atas kepentingan
pribadi atau golongan, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
4.
Bangsa yang Demokratif dan menjunjung
tinggi hukum dan hak asasi manusia Karakter kerakyatan seseorang tecermin dalam perilaku yang
mengutamakan kepentingan masyarakat dan Negara tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain, mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam
mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5.
Bangsa yang mengedepankan Keadilan dan Kesejahteraan Karakter berkeadilan sosial
seseorang tecermin antara lain dalam perbuatan yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyong.
IV.
KESIMPULAN
Identitas
Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep
kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Dapat
dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai bangsa di dalam hidup
dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya
tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUD 1945, system pemerintahan yang
diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, mitos, ideologi, dan lain
sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam
tataran nasional maupun internasional.
Faktor-faktor
yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain faktor
objektif yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis. Kemudian
faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonsia. Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang
dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional
Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas
nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri
Indonesia diantaranya adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa
Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu
Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka
Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasila, konstitusi (hukum dasar)
negara yaitu UUD 1945, konsepsi wawasan nusantara, kebudayaan daerah yang telah
diterima sebagai kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat internasional dan memiliki sejarah serta prinsip yang
berbeda dengan negara-negara lainnya.
SUMBER
Heri Herdiawanto dan
Comments
Post a Comment